Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkap untuk Guru dan Orang Tua

Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkap untuk Guru dan Orang Tua
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan sekolah tidak boleh membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur jadwal belajar, tetapi juga menekankan pendekatan pembelajaran yang lebih adaptif, humanis, dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua. Sekolah Dilarang Memberi PR Berlebihan Dalam SEB ditegaskan, pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Namun, penugasan itu tidak boleh membebani murid. Pemerintah secara eksplisit mengingatkan agar sekolah: Tidak memberikan PR atau proyek yang berlebihan. Tidak menuntut biaya tambahan besar dari orang tua. Tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif. Memberikan tugas yang sederhana, menyenangkan, dan bisa dikerjakan bersama keluarga. Ketentuan ini menjawab keresahan sebagian orang tua yang kerap merasa beban tugas justru meningkat ketika anak belajar dari rumah. Ramadan sebagai Momentum Penguatan Karakter Setelah masa belajar mandiri, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung secara tatap muka pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, pembelajaran tidak hanya difokuskan pada aspek akademik. Sekolah diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pendekatan ini menempatkan Ramadan sebagai bagian dari pendidikan karakter, bukan sekadar penyesuaian kalender akademik. Peran Pemda dan Kepala Sekolah SEB juga memuat instruksi kepada pemerintah daerah dan kepala satuan pendidikan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, kepala sekolah diminta melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain: Mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kepanduan. Melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid. Memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal. Menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur. Instruksi tersebut menunjukkan pengaturan Ramadan tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga tata kelola satuan pendidikan. Orang Tua Diminta Atur Screen Time dan Lindungi Anak Selain sekolah dan pemerintah daerah, SEB turut menekankan peran orang tua, terutama selama anak menjalani pembelajaran mandiri di rumah. Orang tua diminta mendampingi anak dalam aktivitas positif, termasuk kegiatan keagamaan, membaca, permainan edukatif, serta kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. Baca Juga: Libur Imlek Berdekatan dengan Ramadan, Bandara Soekarno-Hatta Prediksii Layani 1,7 Juta Penumpang Terkait penggunaan gawai, orang tua diimbau: Menetapkan batas waktu penggunaan (screen time) yang wajar. Mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial. Mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat dan menghindari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, dan disinformasi. SEB juga menegaskan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk mencegah praktik pernikahan usia dini. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah ingin memastikan Ramadan 2026 menjadi momentum pendidikan yang menyeimbangkan aspek akademik, spiritual, dan perlindungan anak.